Guru dan Dokter Bakal Dijadikan P3K

Rabu, 14 Maret 2018 – 17:33 WIB
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lama lagi akan disahkan.

Dengan demikian, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) akan dijadikan PNS.

BACA JUGA: Segera Buka Lowongan PTT Khusus Guru

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, rekrutmen PNS hanya untuk jabatan-jabatan struktural dan yang harus dijaga kerahasiaannya.

Misalnya, Badan Intelijen Nasional (BIN), pembuat kebijakan, dan peneliti.

BACA JUGA: Ternyata, Pembuang Orok Bayi di Madina Itu Seorang Guru SMP

Sementara itu, P3K akan diisi jabatan-jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan penyuluh keluarga berencana.

“Begitu PP P3K diteken, otomatis tidak ada lagi rekrutmen PNS dari jabatan fungsional. Guru, tenaga kesehatan, dan lainnya itu akan ikut rekrutmen P3K," terang Bima, Rabu (14/3).

BACA JUGA: Tahun Ini Kemendikbud Rekrut 100 Ribu Guru CPNS

Dia menambakan, kesejahteraan PNS dan P3K setara. Walaupun P3K tidak ada pensiun, tapi yang bersangkutan bisa mengurusnya. Caranya dengan ikut serta dana pensiun.

Bima juga meyakini instansi tidak akan sembarangan memecat pegawai P3K.

Namun, pegawai P3K yang malas dan melanggar perjanjian kerja berpeluang dipecat.

"Jangan paranoid dulu. P3K itu bagus, kok. Ini untuk mengurangi beban negara juga karena menanggung beban gaji 4,3 juta PNS," kata Bima. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Nekat Berdua Tanpa Busana saat Valentine, Ini Sanksinya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler