Guru dan Siswa Terpapar Covid-19, PTM 3 Sekolah di Medan Disetop Sementara  

Selasa, 08 Februari 2022 – 21:40 WIB
PTM tiga sekolah di Kota Medan, Sumut, disetop sementara akibat adanya temuan kasus Covid-19. Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pembelajaran tatap muka (PTM) pada tiga sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa disetop sementara akibat adanya temuan kasus Covid-19. Ketiga sekolah itu, yakni MAN 1 Medan, MTS Guppi, dan SDN 060837. 

"Betul, ada tiga sekolah yang diharuskan untuk tutup sementara lantaran adanya siswa maupun guru yang terpapar Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Selasa (8/2). 

BACA JUGA: Jabodetabek Level 3, Begini Aturan PTM di Sekolah

Laksamana menjelaskan sebagai pengganti PTM, maka ketiga sekolah itu akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari ke depan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Sesuai aturan dalam SKB 4 Menteri, apabila ada siswa atau guru yang terpapar maka sekolah itu wajib ditutup selama 14 hari," ujarnya. 

BACA JUGA: Usulan Menyetop PTM di DKI Ditolak Pusat, Gubernur Anies Bereaksi

Laksamana menjelaskan saat ini pihak Dinas Kesehatan Kota Medan sudah melakukan tracing kepada guru atau siswa yang berada di sekolah tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya siswa atau guru lain yang terkena virus corona. 

BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Warga Medan Mewaspadai Tren Peningkatan Kasus Covid-19

"Kami sudah koordinasi dengan dinkes dan puskesmas terdekat di sekolah untuk melakukan tracing, testing dan treatment," ujarnya. 

Dia mengaku belum mengetahui pasti jumlah guru dan siswa yang terpapar setelah dilakukan tracing. 

Sebab, Laksmana masih menunggu laporan dari dinkes. 

"Saya lupa jumlah siswa dan guru yang terpapar, tetapi sejauh ini kami masih menunggu hasil 3T dari dinkes," ungkapnya. 

Sementara bagi sekolah lainnya, Laksamana mengaku pembelajaran akan tetap dilakukan secara hybrid, yakni tatap muka 50 persen dan daring 50 persen. 

"Kami saat ini ikut arahan dari gubernur dan peraturan SKB 4 Menteri, yang mana sekolah baru boleh diberhentikan sementara apabila ada siswa atau guru yang terpapar di sekolah itu. Artinya, sekolah yang belum ada laporan terpapar Covid-19 tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Laksamana. 

Meski begitu, dia mengimbau agar seluruh sekolah tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

"Jangan lengah, tetap terapkan 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," pungkasnya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Covid-19   PTM   guru dan siswa   Medan  

Terpopuler