Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!

Jumat, 19 Januari 2024 – 17:17 WIB
Sekjen FSGI Heru Purnomo. Foto: Dok. pri

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) memberikan komentarnya atas viralnya kasus guru di Bali yang ditegur anggota DPD.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. 

BACA JUGA: Kemenag Usut Kasus Guru Dimutasi Gegara Protes Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan

Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut, karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukuman tersebut, yaitu menulis selama 1,5 jam. 

"Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo, Jumat (19/1).

BACA JUGA: 19 Daerah Belum Tuntaskan P1, Guru Honorer Ajukan 7 Permohonan ke DPR RI

Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku. 

Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut?

BACA JUGA: Guru Honorer Ini Kerap Membantu Murid, Kini Ditawari jadi Tenaga Ahli Bupati Kediri

"Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku," terangnya.

Terkait hal tersebut, maka FSGI menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan  manajemen sekolah yang harus bertanggung jawab merevisi aturan tersebut.  

Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP). 

2. Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggung jawab. 

Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan pada yang bersangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam, karena jika benar ada sanksi, seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023. 

3. Melakukan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya  dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang. 

Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. 

Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut. 

4. FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik, seperti hukuman menulis selama 1,5 jam.

"Namun, FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja," pungkas Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler