jpnn.com, TOBA - Seorang guru berinisial HMS, 31, di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipatuhar mengatakan pelaku merupakan seorang guru di salah satu SMP swasta di Balige.
BACA JUGA: 4 Fakta Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY, Saat Begituan Pelaku Bilang yang Kuat
Perbuatan tak pantas itu dilakukannya terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1.
AKP Nelson menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku memanggil korban ke ruangannya.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Bicara Integritas, Melayani, dan Profesional
"Di sana pelaku memeluk si korban," kata AKP Nelson, Jumat (7/1).
Tak hanya itu, pelaku juga mencium di bagian pipi dan kening korban. Perbuatan itu sempat mendapat perlawanan dari korban.
Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung mengusir korban keluar dari ruangannya.
Bahkan, seusai melakukan perbuatan tak pantas itu, HMS sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban terkait apa yang telah dilakukannya.
"Sukanya kau tadi dipeluk dan dicium keningmu inang?" ujar AKP Nelson menirukan pesan pelaku.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan sang guru lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah itu, keluarga korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Toba.
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan pada Jumat (31/12).
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas peristiwa tersebut, HMS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
Dia meminta agar para orang tua yang anaknya mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
"Kalau ada siswa lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru itu, silakan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan. Nanti akan kami proses," kata AKP Nelson. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni