Guru Dilarang Terima Parcel

Hari ini Guru terima TPPNS

Selasa, 16 Agustus 2011 – 09:38 WIB

BANDUNG- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Oji Mahroji melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua muridApalagi sampai ada paksaan dan rekayasa untuk itu.

“Semua yang berbau paksaan tentu sudah melanggar, dan jika sampai guru meminta parcel itu termasuk kedalam gratifikasi

BACA JUGA: Siapkan Dua Pelabuhan Alternatif

Oleh karenanya saya mengimbau agar guru sebaiknya tidak menerima parcel,” jelas Oji yang ditemui usai pelantikan Paskibraka Kota Bandung, di Ruang Serbaguna Pemkot, Jalan Wastukencana,  kemarin(15/8).

Disinggung adanya pungutan kolektif oleh orang tua siswa di sekolah yang akan ditujukan untuk guru atau kepala sekolah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya), Oji menandaskan, tetap tidak boleh.  “Pokoknya segala bentuk pungutan apapun, merupakan pesanan atau paksaan dari guru atau kepsek tidak boleh
Jika sukarela, tidak ada rekayasa dan embel-embel nama ibu atau bapak guru kepada siswa atau orang tua siswa supaya memberi pada bapak atau ibu guru ini, maka silakan saja," terangnya

BACA JUGA: Pelayaran Merak-Bakauheni Dikawal



Oji sendiri selaku kepala dinas mengaku kerap menolak dan mengembalikan berbagai bentuk hadiah maupun parcel
“Tak usahlah kasih-kasih seperti itu pada guru

BACA JUGA: Guru Demo Tuntut Tunjangan Sertifikasi

Saya saja sebagai kepala dinas, sudah beberapa tahun ini selalu menolak dan mengembalikan apa-apa yang berbentuk hadiah,parcel dan sebagainyaSaya harap guru-guru dan kepala sekolah mengikutinya pula," tegasnya.

Sementara itu, hari ini, Disdik berencana menyalurkan Tambahan Penghasilan PNS (TPPNS) kepada 13.362 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung dengan jumlah total Rp 5 miliar

Dana yang diterima guru, masing-masing sebesar Rp 150 ribu/bulan  dan akan dibayarkan untuk dua bulan, guru akan menerima sekitar Rp 300 ribu“Itu untuk guru yang kehadirannya 100 persen,  namun yang tidak 100 persen maka akan dipotongKarena itu berdasarkan kehadiran,” paparnyaUntuk mekanisme pembayaran sendiri akan melalui bendahara sekolah untuk kemudian disalurkan ke masing-masing guru.

Sedangkan prihal THR sendiri, ditegaskan Oji, pihaknya tidak mengalokasikannya.  “Namun biasanya menjelang hari raya Idul Fitri, selain dari TPPNS namun ada tambahan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi yang diikuti oleh guru,” paparnya.(tie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sulsel Anggap Tindakan FPI Sudah Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler