jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS), Harry Pontoh menyatakan polisi memang memiliki punya hak menahan tersangka meski alasan penahanan itu sangat subjektif.
Namun, kata dia, juga menjadi hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Untuk apa ditahan lebih lanjut. Penahanan itu merupakan perampasan hak asasi manusia," kata Harry saat konferensi pers di JIS, Selasa (15/7).
BACA JUGA: Istri Guru JIS: Suami Saya Polos
Apalagi, kata dia, mereka baru berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah menurut hukum. "Tidak ada salahnya juga dilepaskan," ungkap Pontoh.
Menurutnya pula, JIS selama ini sudah sangat kooperatif mengikuti proses hukum. Dia berharap ada pertimbangan lain dari kepolisian untuk melepaskan dua tersangka dari tahanan.
BACA JUGA: Yakin Penahanan Tersangka Sodomi JIS Sesuai Aturan
"Kita patut melindungi korban tapi jangan timbulkan korban baru. Carilah pelaku sebenarnya," katanya.
Dia mengatakan, memang dua tersangka sudah sempat menanyakan kepada Polri bukti apa yang dimiliki sehingga dijadikan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Alasan Polda Tahan Guru JIS
Memang, Harry melanjutkan lagi, ada hasil visum yang menyatakan betul telah terjadi pelecehan seksual. "Kalau pun betul visum, siapa yang melakukan? Harus jelas mengarah kepada seseorang," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bubarkan Balap Liar, Dua Satpol PP Malah Dikeroyok
Redaktur : Tim Redaksi