Guru Harus Punya Izin Praktik Mengajar

Selasa, 31 Desember 2019 – 20:40 WIB
Kegiatan belajar mengajar dengan dukungan teknologi Samsung. Foto: Samsung

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, mutu guru menjadi salah satu masalah utama dalam tata kelola pendidikan Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan di antaranya seleksi ulang, siapa-siapa saja layak berprofesi pendidik. 

"Tidak semua orang memiliki minat dan bakat sebagai pendidik. Karena jika dipaksakan pasti hasilnya tidak maksimal dan berakibat buruk bagi generasi penerus bangsa," kata Indra dalam pesan elektroniknya, Selasa (31/12).

BACA JUGA: 2020, Penempatan Guru Menggunakan Sistem Zonasi

Bagi para pendidik yang layak, lanjutnya, mereka harus diberikan pelatihan dengan konsep dan strategi matang. Untuk Manajemen Guru aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dikelola oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk gaji dan tunjangan bisa tetap berupa transfer daerah.

"Selain itu, guru harus memiliki Izin Praktik Mengajar yang harus diperbarui secara berkala. Sebaiknya lisensi ini tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru atau sinergi keduanya (mirip seperti IDI atau PERADI). Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," bebernya. 

BACA JUGA: 50% Guru Berstatus Honorer Gaji Rendah, Pengin Pendidikan Berkualitas?

Tidak kalah penting, lanjut Indra, pabrik guru alias LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) harus ditransformasikan agar mampu mendidik calon guru sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Maaf, tak Semua Guru Honorer Digaji Setara Minimum PNS IIIA


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler