Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat

Jumat, 02 April 2021 – 15:24 WIB
Pengurus GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat usai audiensi dengan Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat Dede Amar pada 30 Maret 2021. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jabar for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) mengingatkan Komisi X DPR akan misi utama mendorong terbitnya Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, hanya dengan penerbitan Keppres, mereka bisa diangkat PNS.

BACA JUGA: 6 Poin Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, Ada THR dan Gaji ke-13, Alhamdulillah

Dia pun tidak mempersoalkan dengan perkembangan Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI yang sepertinya mengarahkan GTKHNK35+ menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut dia, itu bukanlah hasil final keputusan Panja PGTKH ASN. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira bagi Para Calon Pelamar

"Kami masih menunggu hasil akhir dan tetap mengawal aspirasi Keppres PNS," ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).

Kalau memang GTKHNK35+ diarahkan pada PPPK, lanjut Sigid, seluruh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dengan mempertimbangkan masa pengabdian segera diangkat ASN PPPK 2021 melalui jalur khusus. Jika diharuskan tes, cukup dalam bentuk portofolio.

BACA JUGA: Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah

Sigid mengatakan, bila permintaan tersebut tidak dikabulkan akan menimbulkan ketidakpercayaan GTKHNK35+ terhadap pemerintah terkait upaya penuntasan permasalahan honorer.

"Kami masih berharap Panja PGTKH ASN tetap konsisten memperjuangkan Keppres PNS," ujarnya.

Sigid juga menambahkan, GTKHNK35+ menunggu Komite III DPD RI segera membentuk Pansus sebagai realisasi hasil RDPU dengan GTKHNK35+ pada Selasa (16/3) lalu mengingat waktu yang mendesak.

Apabila memungkinkan sekitar Juli 2021 akan diadakan Munas Akbar GTKHNK35+ yang turut mengundang Presiden Joko Widodo, perwakilan Pemda provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan lainnya yang telah memberikan dukungan terhadap GTKHNK35+.

GTKHNK35+ juga masih menunggu jadwal audiensi virtual melalui zoom dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.

"Kami yakin PB PGRI tidak akan tinggal diam dan turut memperjuangkan nasib GTKHNK35+ ," pungkas Sigid. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Selingkuh Terkena 3 Jenis Sanksi Sekaligus


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler