Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira bagi Para Calon Pelamar

Kamis, 01 April 2021 – 08:16 WIB
Tahapan Seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bila pada Februari 2019, proses seleksi hingga PPPK bisa menikmati gaji dan tunjangannya memakan waktu dua tahun baru, maka tahun ini mekanismenya dipercepat.

BACA JUGA: Ini Perincian Komponen Gaji PPPK, Belum Semua Diterima

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK guru akan dilakukan tiga tahap.

Yakni tahap I pada Agustus 2021, tahap II Oktober 2021, dan tahap III Desember 2021. Setiap tahapan itu, langsung diumumkan hasil seleksinya kemudian dilanjutkan proses pemberkasan dan penetapan nomor induk atau NI PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira untuk Tendik Honorer, Alhamdulillah

Suharmen mengingatkan agar pada saat penetapan NI PPPK, pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi segera menyiapkan SK pengangkatannya. 

"Jadi mekanismenya setelah NI PPPK ditetapkan, SK langsung diterbitkan PPK sehingga para PPPK segera mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK-nya," terangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Warga Surabaya, Waspadalah! Yang Dialami WS dan DK Harus jadi Pelajaran Penting

Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK 2019 yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN, NI PPPK yang ditetapkan sebanyak 98,9 persen, yakni 49.178 PPPK.

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen," ujarnya.

Hal ini, kata Suharmen, disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler