jpnn.com, JAKARTA - Puluhan guru honorer mengadukan nasibnya di Komnas HAM. Dikawal Andi Asrun sebagai kuasa hukum guru honorer, mereka mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta.
"Kami ingin mengadukan nasib guru honorer di Indonesia. Belasan hingga puluhan tahun mereka dibayar murah Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Asrun yang dihubungi JPNN, Jumat (4/1).
BACA JUGA: Berkali-kali Guru Honorer Demo, di Mana Bu Unifah?
Dia menyebutkan, selama ini tenaga honorer terus dipekerjakan tanpa bayaran yang manusiawi. Padahal, guru honorer ini nyata-nyata mengerjakan tugas PNS.
Namun, ketika ada rekrutmen CPNS, mereka justru dipersulit dengan aturan batasan usia 35 tahun. Mestinya, pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Respons Kubu Jokowi soal Honorer K2 Dukung Prabowo - Sandi
"Pemerintah sudah melakukan pelanggan HAM selama puluhan tahun. Menjadikan guru honorer statusnya lebih rendah dari buruh," ucapnya.
BACA JUGA: Berkali-kali Guru Honorer Demo, di Mana Bu Unifah?
BACA JUGA: Guru Honorer Desak Unifah Mundur sebagai Ketum PB PGRI
Atas perlakuan pemerintah itu, lanjut Asrun, Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta. Ini agar MenPAN-RB dan presiden bisa diadili karena telah melanggar HAM.
"Mereka harus membayar penderitaan guru honorer yang bertahun-tahun harus menangis karena diperlakukan tidak adil," ujarnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer SMA/Sederajat Bakal Terima Gaji Rp 2,7 Juta
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad