Guru Honorer Desak Turunkan Passing Grade PPPK 2021, Begini Respons Kemendikbudristek

Selasa, 21 September 2021 – 09:50 WIB
Guru Honorer peserta Tes PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan guru honorer agar passing grade PPPK 2021 diturunkan makin kencang. Mereka menilai gara-gara passing grade ketinggian akhirnya banyak yang tumbang saat tes PPPK guru 2021 tahap I pada 13 sampai 17 September 2021.

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan banyak guru yang mengalami kendala saat tes. Soalnya panjang-panjang seperti koran dan mengarah ke HOTS (higher order thinking skill).

BACA JUGA: Soal Passing Grade PPPK Guru, Hugua: Mas Nadiem Tidak Berdaya

"Banyak kendala yang kami rasakan saat tes kemarin. Makanya jalan satu-satunya untuk meluluskan guru honorer terutama honorer K2 dengan menurunkan passing grade, menambahkan afirnasi," kata Sri kepada JPNN.com, Selasa (21/9).

Terhadap usulan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan pemeriintah masih memberikan kesempatan kepada guru honorer yang tidak lulus tes PPPK 2021 tahap I ikut di tahap II maupun III.

BACA JUGA: Passing Grade PPPK Guru 2021 Tinggi, Honorer K2 Tuding Pemerintah Setengah Hati

Selain itu, Kemendikbudristek juga memfasilitasi pembelajaran guru-guru tersebut agar bisa lulus di tahapan berikutnya.

"Ikuti saja dulu itu, jangan menyerah," ucapnya.

Senada itu Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut terkait tuntutan guru honorer peserta tes PPPK 2021. Pemerintah masih berpijak pada kebijakan yang ada. Yaitu guru honorer diberikan kesempatan tes tiga kali.

"Pemerintah masih berpegang pada kebijakan awal. Yang tidak lulus bisa ikut tes tahap II maupun III. Masih ada waktu untuk menyiapkan diri,' terangnya.

Mengenai afirnasi, Iwan kembali menyatakan masih berpegang pada kebijakan awal. Yaitu afirmasi 100 persen untuk peserta bersertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun, tambahan afirmasi 10 persen untuk guru honorer K2, dan penyandang disabilitas 10 persen.

"Mohon dipahami pemeriintah saat ini masih fokus menyelesaikan tahapan seleksi PPPK guru 2021 dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Panselnas," tegas Iwan Syahril.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler