jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menuding pemerintah setengah hati dalam pelaksanaan PPPK 2021.
Pemerintah juga dinilai tidak serius menyelesaikan masalah honorer yang bertahun-tahun tidak terselesaikan.
BACA JUGA: Guru Honorer Peserta Tes PPPK Guru 2021: Panselnas Tidak Dapat Menolong Keadaan Saya?
Puncaknya dalam seleksi PPPK guru 2021 yang menyediakan formasi 520 ribuan dari total satu juta. Ketidakseriusan itu, kata Jufri, tergambar dari passing grade PPPK guru yang terlalu tinggi.
"Sejak awal kami sudah menduga kejadiannya akan seperti ini. Banyak honorer tidak mencapai passing grade," kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (18/9).
BACA JUGA: Penegasan 2 Pejabat BKN soal Afirmasi PPPK Guru 2021, Honorer Mungkin Kaget
Memang benar pemerintah sudah memberikan afirmasi tetapi, menurut Jufri, hal tersebut tidak bisa menolong sebagian honorer K2 maupun nonkategori.
Terutama guru-guru honorer di atas 50 tahun yang notabene sedikit tertinggal dalam penguasaan teknologi dan menjadi gelagapan saat dihadapkan dengan ujian tersebut.
BACA JUGA: Kondisi Stroke, Bu Imas Tetap Berjuang Tes PPPK Guru 2021, Semoga Mas Nadiem Tersentuh
Guru yang biasanya hanya memegang kapur tulis dan pena seadanya, saat tes PPPK guru harus memegang mouse serta berhadapan dengan komputer.
Belum selesai dengan kebingungan dengan perangkat teknologi, mereka dihadapkan lagi dengan soal-soal yang harus dibaca dengan cermat dan butuh penalaran tinggi.
Alhasil, kata Jufri, banyak yang sampai habis waktu ujiannya malah belum bisa menjawab seluruh soalnya.
"Bagaimana bisa dapat nilai bagus kalau butir soal banyak yang tidak terjawab karena kegugupan yang rata-rata melanda guru honorer," tegasnya.
Dia melanjutkan seharusnya aturan pelaksanaan tes PPPK guru 2021 sama dengan 2019.
Butir soal kompetensi teknis 40, manajerial 40, sosiokultural 10 dan wawancara 10 dengan ketentuan nilai passing grade akumulasi (teknis, manajerial, sosial kultural) adalah 65. Kemudian nilai teknisnya paling rendah mencapai 42.
Jufri menambahkan aturan terbaru dalam PermenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yang mengatur 213 nilai ambang batas baik untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran. Butir soal teknis 100, manajerial 25, sosiokultural 20 dan wawancara 10 dengan minimal nilai passing grade akumulasi (manajerial, sosiokultural) 130, kemudian nilai wawancara minimal 24.
"Ketentuan tersebut sangat menyulitkan kami memenuhi passing grade," cetusnya.
Diakuinya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan fasilitas pembelajaran mandiri lewat program guru belajar. Namun ternyata nilai yang diperoleh jauh dari passing grade,
Berdasarkan keadaan ini pemerintah diminta meninjau kembali PermenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 dengan melakukan kajian tentang penurunan passing grade atau penambahan afirmasi bagi masa pengabdian guru honorer. (esy/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad