jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang tidak lulus CPNS ataupun PPPK.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan pihaknya menyediakan tiga opsi atau skema kepegawaian baru bagi tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut, yaitu pegawai kontrak, pegawai harian lepas, dan sistem outsourcing atau pihak ketiga.
BACA JUGA: Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
"Opsi pertama adalah pegawai kontrak, di mana pegawai bekerja dengan perjanjian tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati. Kedua, pegawai harian lepas yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja. Ketiga, sistem outsourcing, yakni tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga dengan pembiayaan sesuai kemampuan anggaran daerah," ujar Eko di Bengkulu, Senin (13/1).
Menurut Eko, meskipun pengangkatan PTT dihentikan, kebutuhan tenaga kerja tetap akan terpenuhi melalui salah satu dari ketiga pilihan tersebut.
BACA JUGA: PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
Untuk sistem pembayaran gaji atau honorarium, seperti dari pihak ketiga, akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Namun, pegawai kontrak dan harian lepas akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi pengelolaan tenaga kerja dan anggaran di pemerintah daerah.
"Dengan skema baru ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa memberatkan keuangan daerah," ungkap Eko.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil tes PPPK sebanyak 1.416 tenaga honorer dinyatakan lulus. Sementara, yang tidak lulus berjumlah 30 tenaga honorer, dan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Achrawi mengatakan 30 tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus tersebut terdiri dari dua guru tidak tetap, delapan tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis.
"Yang 30 orang yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama akan diusulkan kembali menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi