Sultan Bereaksi Atas Pemecatan Guru Honorer Gara-gara Pamer Gaji Rp 700 Ribu di Medsos

Jumat, 12 Februari 2021 – 16:23 WIB
Gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Najamuddin menyesalkan kabar pemecatan seorang  guru honorer bernama Hervina oleh kepala sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Guru honorer itu dipecat gara-gara mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial (medsos). 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ustaz Maaher Berkomunikasi dengan Rizieq, Janji Moeldoko, Panglima TNI Perintah Bombardir

“Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar, yang dikarenakan dipecat karena mengunggah perincian gajinya (bersumber dari dana BOS) di sehelai kertas sebesar Rp 700,000, selama 4 bulan,” kata Sultan dalam siaran persnya, Jumat (12/2). 

Sultan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini.

BACA JUGA: Hervina Guru Honorer Dipecat Gara-gara Pamer Gaji di Medsos

“Saya yakin bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini,” ungkap senator dari Provinsi Bengkulu,  itu.

Sultan menyampaikan kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan kerap menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini. 

BACA JUGA: Terbukti, Banyak Guru Honorer Terdepak Perlahan-lahan

Dia menjelaskan berkaitan dengan isu guru honorer, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS, adalah langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta. 

Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, Sultan tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kemendikbud  yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana BOS untuk gaji honorer. 

“Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” tambahnya. 

Sultan berharap Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru di luar pegawai negeri sipil atau PNS. 

Dia mengungkap berdasar data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta. 

Angka tersebut di luar guru yang berstatus PNS. Pertumbuhan jumlah aparatur sipin negara (ASN) guru hanya sekitar dua persen per tahun. 

Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang tersedia di sekolah negeri. Jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir. 

Karena itu, Sultan menegaskan negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi di masa yang akan datang. “Pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar,” katanya.  

Karena itu, Sultan menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud  untuk menyeleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2021 ini.

“Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tegasnya. 

Dia menambahkan realisasi program seleksi harus dipastikan segera berjalan. Sebab, dia yakin dengan begitu akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik.

“Juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN,” pungkas Sultan.  (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler