Guru Honorer Gagal PPPK Harus Teken Pakta Integritas, Poin Terakhir Parah Banget!

Minggu, 16 Januari 2022 – 14:50 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengungkapkan kondisi guru honorer yang tidak lulus PPPK diminta menandatangani pakta integritas. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mempertanyakan kebijakan para kepala sekolah yang dinilainya ingin menyingkirkan para pendidik.

Para guru honorer yang tidak lolos formasi PPPK guru diminta menandatangani pakta integritas yang sudah dibuat pihak sekolah. Namun, isinya seolah-olah merupakan kerelaan para guru honorer.

BACA JUGA: Pengisian DRH Calon PPPK, Sejumlah Guru Honorer sempat Stres kini Bisa Senyum

"Benar-benar gila. Dunia sudah terbalik, masa guru honorer disuruh tanda tangan di atas meterai 10 ribu rupiah yang meterainya dibeli guru honorer sendiri," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (16/1).

Dia menilai kepala sekolah cuci tangan sehingga dengan pakta integritas itu bisa menjadi bukti bagi sekolah bahwa guru honorer sendiri yang minta mundur. Bukan atas permintaan sekolah.

BACA JUGA: Calon PPPK Guru Masih Bisa Isi DRH di Akun SSCASN, Ini Prosedurnya

Heti mencontohkan pakta integritas yang dikeluarkan salah satu SMP negeri di Cikoneng, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pakta integritas yang harus diteken guru honorer itu menyatakan:

BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

1. Bersedia melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja sesuai SK pembagian tugas guru dalam kegiatan pembelajaran yang ditetapkan kepala sekolah.

2. Bersedia memiliki kehadiran di kelas atau pada saat jam tatap muka minimal 90 persen.

3. Bersedia membuat perangkat pembelajaran baik berupa silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), program tahunan maupun program semester.

4. Bersedia membuat dan melaksanakan program kegiatan evaluasi pembelajaran dan tindak lanjutnya baik berupa kegiatan remedial maupun pengayaan.

5. Menerima gaji sesuai dengan kebijakan kepala sekolah.

6. Bersedia mendukung program, visi, dan misi sekolah/pemerintah.

7. Siap diganti apabila datang tenaga guru PNS atau PPPK.

"Poin 1 sampai 6 bisa diterima. Namun, poin akhir ini parah banget. Enggak manusiawi sekali," seru Heti.

Dia pun meminta para kepsek jangan menindas guru honorer, apalagi mereka bekerja bukan baru sehari atau dua hari.

Para guru honorer yang tidak lolos PPPK guru tahap 1 maupun 2 juga bukan karena mereka bodoh, tetapi lantaran formasinya terbatas. (esy/jpnn)

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler