jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada 2023 ini mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, Pemkab Mamuju memang masih butuh anggaran untuk membangun infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Namun, Pemkab Mamuju tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK.
Sitti menyebutkan, Pemkab Mamuju telah mengangkat sebanyak 554 orang PPPK guru yang akan membantu upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Mamuju.
BACA JUGA: Jumlah Formasi PPPK 2023 Jauh dari Kebutuhan, Salah Pemda? Lihat Data Ini, Ternyata
Dia berharap agar para PPPK guru yang telah diangkat tersebut bisa melaksanakan tugas dengan baik karena dengan status ASN saat ini pendapatan mereka sudah meningkat.
Sitti mengatakan, saat masih berstatus guru kontrak atau guru honorer, gaji mereka hanya Rp 300 ribu per bulan.
BACA JUGA: Seusai Seleksi PPPK 2023 Guru Honorer & Teknis Masih Membeludak, 2024 jadi ASN Semua?
"Para guru yang dulunya hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan, ketika menjadi guru kontrak, kini telah menerima gaji hingga Rp3 juta per bulan sehingga kesejahteraannya meningkat," katanya di Mamuju, Senin.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.
Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.
Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:
Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Diketahui, sebagaimana PNS, ASN PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, yang ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tunjangan PPPK terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu