Guru Honorer Jadi Korban Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi

Minggu, 26 November 2017 – 06:02 WIB
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, mengkritisi sejumlah masalah pokok tentang tata pengelolaan guru yang terjadi di Indonesia.

Khususnya terkait perpindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi.

BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer Daftar CPNS, Sungguh Berat

Peralihan tersebut, menurut Heru, membawa dampak lain, khususnya kepada nasib guru honorer.

"Para guru honorer tidak mendapatkan kepastian terkait hak-hak dan kesejahteraan mereka, khususnya terkait sistem penggajian," ujar Heru pada Sabtu (25/11).

BACA JUGA: Guru Honorer yang Penuhi Syarat CPNS Hanya 2.992 Orang

Seperti yang terjadi SMAN 9 kota Bengkulu.

Selain itu, para kepala sekolah juga belum kunjung mendapatkan SK dari gubernur.

BACA JUGA: Pak Kholil, Guru Honorer Nyambi Jualan Kerupuk

"Contohnya di Sumatera Utara dan NTB. Para kepala sekolah juga tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis. Tanpa SK, Kepsek juga rawan diganti secara sewenang-wenang,” ujar Fahmi Hatib, Presidium FSGI yang juga guru di Kabupaten Bima, NTB.

Heru menambahkan, di beberapa provinsi ada Surat Edaran Gubernur yang isinya memberikan kesempatan kepada sekolah dan Komite Sekolah untuk menarik iuran/SPP kepada orang tua peserta didik.

Dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menggaji para guru honorer, yang penggajiannya tidak terpenuhi melalui 15 persen alokasi dana BOS.

“Selama ini, para gubernur cenderung beralasan, SK pengangkatann guru honorer tersebut bukan oleh gubernur melainkan oleh kepala sekolah,” ungkap Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru di Sumatera Utara.

Pada umumnya, kasus-kasus seperti ini setiap provinsi tidak memiliki kebijakan yang seragam karena otonomi daerah, contoh kasus di Batam, Indramayu dan NTB.

Pungutan-pungutan serupa ini akan menambah beban bagi orang tua peserta didik. Padahal dalam UUD 1945 sudah semestinya negara yang menanggung pembiayaan pendidikan tersebut.

Untuk program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi para guru yang menyaratkan kelulusan bagi para guru peserta PLPG dengan nilai minimum 80.

Kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan para guru.

“Sebab berkaca kepada hasil nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pun raihan perolehan nilainya juga sangat rendah antara 40-50,” tambah Satriwan Salim, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru swasta di Jakarta. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PGRI: Jangan Lupakan Jasa Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler