Guru Honorer jadi PPPK SK Juli 2023 Gaji Dipotong? Simak Penjelasan Resmi

Rabu, 09 Agustus 2023 – 16:23 WIB
Sudah banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer yang diangkat menjadi PPPK dengan SK tertanggal 24 Juli 2023, tetap menerima gaji bulan Juli secara penuh.

Eri mengimbau para guru honorer atau GTT yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK formasi 2022 agar tidak khawatir.

BACA JUGA: Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis jadi PPPK? Ada Catatan Penting BKN

"Jadi saya sampaikan kepada seluruh GTT (guru tidak tetap) di Kota Surabaya, jangan pernah khawatir karena ada yang mengatakan bahwa guru GTT ini gajinya tidak bisa penuh satu bulan," kata Eri Cahyadi, dikutip dari siaran pers Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (9/8).

Ditekankan lagi bahwa semua guru honorer atau GTT yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan (SK) PPPK tertanggal 24 Juli 2023 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PPPK tertanggal 25 Juli 2023, masih menerima gaji penuh sebagai GTT untuk gaji bulan Juli.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Benyamin soal Nasib Honorer, Uang Lebaran pun Sudah Disiapkan

"Karena untuk PPPK gaji diberikan di awal bulan seperti gaji PNS, berarti kalau dia bulan Agustus, maka gaji PPPK yang keluar itu adalah untuk pekerjaan bulan Agustus, tetapi, kalau yang dikerjakan di bulan Juli 2023, maka GTT saya pastikan gajinya normal 100 persen," katanya.

Wali Kota meminta guru tidak tetap yang sudah diangkat sebagai PPPK tidak khawatir gaji bulan Juli dipotong.

BACA JUGA: 22 Pemda Tidak Buka Lowongan ASN PPPK 2023, Ini Daftarnya, Jatim Ada 2

"Para guru GTT jangan bingung, jangan mikirnya kok dipotong, macam-macam, tidak. Saya sebagai wali kota juga tidak ikhlas kalau gaji dipotong.”

“Insya Allah itu yang saya lakukan. Saya sudah rapatkan, ternyata itu betul bisa diberikan selama satu bulan," cetus Eri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan mengubah tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas guru PPPK menjadi 1 Agustus 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   Gaji   PPPK   Eri Cahyadi   GTT   honorer  

Terpopuler