Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK

Sabtu, 19 Januari 2019 – 08:31 WIB
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) kependidikan akan mengajukan gugatan judicial review terhadap UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) ke Mahkamah Konsitusi atau MK.

Gugatan guru tidak tetap (GTT)/PTT ini rencananya didaftarkan ke MK pada pekan depan.

BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan

Selain itu, mereka juga menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara guru honorer Andi Muhammad Asrun mengungkapkan, gugatan ini sebagai bentuk protes GTT/PTT yang menolak PPPK.

BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Mengecewakan Honorer K2

PPPK dinilai bentuk perbudakan modern dan tidak pantas disematkan kepada guru yang notabene adalah jabatan profesi.

"Kami menolak itu dan meminta majelis hakim konstitusi meninjau kembali UU ASN khususnya pasal 94 yang mengatur tentang PPPK," kata Asrun kepada JPNN, Sabtu (19/1).

BACA JUGA: Agnes Monica Diundang ke Istana, Honorer K2 Kapan?

Dia menambahkan, pihaknya tidak memermasalahkan PPPK. Namun, sangat tidak wajar jika guru dijadikan pegawai kontrak. Asrun yang juga sekretaris advokasi PB PGRI ini menilai, guru sifatnya berkelanjutan. Tidak ada istilah guru dikontrak.

"Kalau guru dikontrak, bagaimana mutu pendidikan bisa bagus. Saya tidak mengerti dengan arah kebijakan pemerintah," kritiknya.

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).

BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan

Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Bingah Kini Berstatus Pensiunan Guru Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler