jpnn.com, TARAKAN - Insentif yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir membuat ratusan guru honorer di sejumlah satuan pendidikan di Tarakan akhirnya berani teriak.
"Itu hak kami. Tidak ada yang lain," ujar Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Tarakan Rahmat Hidayat kepada awak media, Kamis (27/12).
BACA JUGA: 7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA
Mereka menyebutkan, insentif yang belum dibayar Pemprov Kaltara sebesar Rp 700 ribu per bulan dan Pemkot Tarakan Rp 500 ribu per bulan.
“Itulah harapan kami di insentif. Tidak ada yang lain. Karena seperti disampaikan, gaji kami itu dibayar masih setengahnya. Cuma Rp 600. Jadi kalau cuma Rp 600 ribu, kami mau makan apa?,” ujarnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
Dia berharap insentif bisa segera dibayarkan. Selain itu, dia juga berharap agar kebijakan Pemprov Kaltara menerapkan pemberian insentif kepada guru berijazah S-1 bisa kembali dipertimbangkan.
“Itu yang jadi polemik sekarang. Artinya, kasihan teman-teman di TK itu banyak yang sudah mengajar 20 tahun, 25 tahun. Tapi dengan aturan yang baru, akhirnya teman-teman yang lulusan SMA tidak mendapatkan. Kasihan gajinya cuma Rp 400 ribu dari yayasan. Jadi, mohon mudah-mudahan diubah,” ujarnya.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Sempit Melihat PP Manajemen PPPK
Menyikapi tuntutan itu, Wali Kota Tarakan Sofian Raga berkomitmen untuk menuntaskan persoalan insentif yang belum terbayar. Ia mengerti akan tanggung jawab Pemkot Tarakan terhadap apa yang sudah dilakukan guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
“Hanya persoalan waktu saja. Ini sedang berproses. Pak Sekda (Sekkot Tarakan) juga sudah menjelaskan,” ujar Sofian Raga.
Dijelaskan, ketersedian anggaran menjadi alasan tertundanya pencairan insentif guru honorer. Untuk pembayaran, menurut Sofian, pihaknya harus menunggu dana transfer dari pusat. Selain itu, proses administrasi pencairan juga membutuhkan waktu.
“Tadi (kemarin) Pak Sekda sudah bersama dengan perwakilan mereka (guru honorer) untuk sama-sama nanti dikawal supaya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait pemberian insentif dari Pemprov Kaltara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara Sigit Muryono sudah menjelaskan. Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis bantuan keuangan khusus Pemprov Kaltara di bidang pendidikan pada tahun ini, calon penerima bantuan pada satuan pendidikan formal adalah guru dengan pendidikan S-1.
Selain itu, terdaftar sebagai guru pada satuan pendidikan formal yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS).
Juknis tersebut, kata Sigit, menjadi pedoman bagi Dinas Pendidikan kabupaten dan kota untuk menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan penerima bankeu khusus Pemprov Kaltara. “Juknis sudah dibahas Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten dan kota. Penerapan juknis ini beda dengan sebelumnya. Dimana juknisnya disusun masing-masing pemerintah kabupaten dan kota,” kata Sigit dilansir dari laman Humas Pemprov Kaltara.
Dikatakan, persyaratan pendidikan terakhir juga berlaku bagi tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal calon penerima bantuan tersebut. Disebutkan Sigit, sesuai juknis, maka pendidikan terakhir ditetapkan minimal SLTA/sederajat.
“Pendidikan non formal yang dimaksud adalah PAUD (pendidikan anak usia dini), baik KB (kelompok bermain), SPS (satuan PAUD sejenis), maupun TPA (taman pengajian Alquran). PAUD-nya pun harus memiliki NPSN, dan calon penerima harus terdaftar sebagai guru di sana, juga di Dapodik,” jelasnya.
Juknis tersebut juga menegaskan, kelompok tenaga pendidik yakni guru dari pendidikan formal baik negeri maupun swasta berhak menerima bankeu khusus ini. Selain itu, adapula tenaga kependidikan. Yakni, kepala sekolah TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs, baik negeri dan swasta, pengawas TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs, dan penilik.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga menyalurkan bantuan insentif guru melalui komponen belanja langsung. Bantuan ini, khusus diberikan bagi guru non PNS di jenjang SMA, SMK dan SLB.
“Kalau guru PNS pada jenjang SMA, SMK dan SLB tidak mendapatkan insentif ini. Sebab, sudah mendapatkan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan),” ujarnya. (mrs/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, Bukan Hanya SBY yang Peduli Nasib Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo