jpnn.com, BERAU - Wakhid Nur Ikhsan senang bukan kepalang saat mendengar keputusan Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram yang ingin menyamakan gaji guru honorer dengan guru pegawai tidak tetap (PTT) pada 2019.
“Syukurlah kalau mau disamaratakan agar kami lebih bersemangat,” kata Wakhid sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (22/1).
BACA JUGA: Disamakan dengan PTT, Gaji Guru Honorer Jadi Rp 2,7 Juta
Namun, guru honorer di di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Bayur itu juga memiliki harapan lain.
“Kalau bisa, pembayaran gaji tidak tiga bulan sekali, melainkan setiap bulan,” imbuh Wakhid.
BACA JUGA: Guru Honorer Deklarasi Dukung Prabowo - Sandi
Di sisi lain, Muharram mengatakan, keputusan itu diambil untuk mencegah timbulnya kecemburuan antara honorer dan guru PTT.
“Ini bukti kepedulian kami kepada para guru yang mengabdi untuk mencerdaskan warga Berau. Pemerintah akan menyamakan besaran gaji para pengajar yang berstatus PTT dan honorer,” ujar Muharram.
BACA JUGA: Gerindra Dukung Rencana Guru Honorer Menggugat ke MK
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Didi Rahmadi menjelaskan, saat ini ada 655 guru honorer dan 1.305 guru PTT di daerahnya.
Gaji guru honorer S-1 sebesar Rp 2.350.000. sementara itu, gaji guru honorer lulusan SMA sebesar Rp 1.500.000.
Di sisi lain, gaji guru PTT bergantung wilayah mengajar. Nilainya berkisar antara Rp 2,7–4 juta.
“Mengapa gaji PTT menjadi berbeda? Sebab, disesuaikan dengan wilayah mengajar. Begitu juga dengan tenaga honorer, bergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan,” kata Didi.
Didi pun menyambut positif keputusan Muharram untuk menyamakan gaji guru honorer dan PTT menjadi Rp 2,7 juta.
Dia mengakui selama ini gaji guru honorer kerap dirapel hingga tiga bulan.
Menurut Didi, gaji guru honorer bisa dibayar per bulan jika pengurusan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari sekolah bisa dilakukan dengan cepat.
Sebaliknya, apabila kepala sekolah lamban menyelesaikan SPJ, pembayaran gaji guru honorer juga terlambat.
“Apabila SPJ dari sekolah cepat, akan cepat juga pencairan,” kata Didi. (san/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK
Redaktur : Tim Redaksi