jpnn.com, JAKARTA - Rencana guru honorer K2 dan pegawai tidak tetap (PTT) kependidikan mengajukan gugatan judicial review terhadap UU ASN ke Mahkamah Konsitusi atau MK mendapat dukungan dari Gerindra.
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro memandang upaya guru tidak tetap (GTT)/PTT yang rencananya didaftarkan ke MK pada pekan depan, merupakan sebuah terobosan demi perjuangan mereka.
BACA JUGA: Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK
BACA JUGA: Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Selain itu, para guru honorer juga menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Rekrut Honorer K1/K2 jadi PPPK, Kada Wajib Teken Perjanjian
"Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan bagus. Suatu ijtihad yang patut didukung dan mudah-mudahan dapat memperoleh kemenangan di MK," kata Nizar kepada JPNN, Sabtu malam (19/1).
Ketika disinggung apakah gugatan para guru honorer K2 ke MK maupun MA lantaran tidak ada kejelasan mengenai revisi UU ASN yang mandek di parlemen? Politikus Gerindra ini menyatakan jika DPR sejak awal konsisten ingin merevisi UU tersebut.
BACA JUGA: Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
"Soal revisi sebenarnya DPR sangat siap sekali. Pihak pemerintahnya yang menolak revisi. Jokowi lebih memilih menyodorkan PPPK daripada merevisi UU ASN," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam