jpnn.com - KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan kabar terbaru terkait guru honorer lulus passing grade PPPK 2021 di provinsi itu. Dia menyebut bahwa para guru honorer lulus PG seleksi PPPK 2021 dipastikan diangkat sebagai ASN.
"Kami pastikan para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes dengan passing grade dalam tes ASN PPPK akan diangkat pemerintah sebagai ASN PPPK," kata Viktor di Kupang, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Besok Diterima Pejabat Kemendagri, P1 Perjuangkan Formasi PPPK 2023
Dia menyampaikan itu terkait nasib ratusan guru honorer di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah dinyatakan lulus tes pada 2021, namun hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Viktor meminta para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK 2021 tidak resah karena dipastikan diangkat sebagai ASN PPPK. "Mereka pasti diangkat karena tidak ada pilihan lain karena sudah dinyatakan lulus tes PPPK,” katanya.
BACA JUGA: 158 Pelamar PPPK Kesehatan di Sangihe Mengikuti Tes CAT
Dia menambahkan semuanya tergantung pada kondisi keuangan daerah, apabila sudah memungkinkan maka para guru honorer itu diangkat.
“Apabila sudah diangkat maka hak dan kewajibannya harus dipenuhi seperti harus mengajar dan menerima gaji sesuai ketentuan," kata Viktor.
BACA JUGA: Kuota PPPK Guru di Natuna Sedikit, Ombudsman Kepri Menyarankan Pemprov Melobi Kemendikbudristek
Dia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum menerbitkan SK kepada ratusan gurur honorer lolos tes PPPK, karena tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji para guru yang sudah dinyatakan lulus tes ASN PPPK tersebut.
"Kami mau bayar pakai apa? Kalau kami menerbitkan SK, lalu siapa yang bayar gajinya karena dana yang dialokasikan dari pusat sudah dipotong. DAU yang dialokasikan pemerintah pusat itu telah dipangkas," kata Viktor.
Dia menjelaskan Pemprov NTT sangat berhati-hati dalam pengangkatan tenaga PPPK karena membutuhkan dana ratusan miliar sebagai gaji tenaga ASN PPPK itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi