Guru Honorer Madrasah Segera Cairkan Dana BSU ya, Jangan Lewat Desember

Rabu, 16 Desember 2020 – 07:52 WIB
Guru honorer madrasah diminta segera mencairkan BSU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Zain meminta seluruh kantor wilayah Kemenag membantu para guru honorer madrasah untuk segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Pasalnya, jika lewat tahun anggaran ini, dana tersebut tidak bisa lagi dicairkan.

BACA JUGA: Guru Honorer Madrasah Siap-siap Saja ke Bank Cairkan BSU, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

"Kami minta para kepala bidang pendidikan madrasah di Kanwil Kemenag mengingatkan para guru untuk segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika," kata Zain di Jakarta, Selasa (15/12).

Kanwil Kemenag diminta menginformasikan kepada seluruh guru honorer madrasah, nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru.

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Guru Honorer, Soal Subsidi Upah Bulan Ini, Silakan Dibaca

Jadi bukan rekening lama guru. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki.

Dia berharap per 15 Desember 2020, semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU.

BACA JUGA: Ketua Bantuan Hukum FPI: Ada Kekhawatiran, Ada Ketakutan Tersendiri dari Beliau

Untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,

"Tolong ingatkan guru-guru untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara," pesan Zain. 

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Bila ada guru yang memperoleh notifikasi tetapi belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi.

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan.

“Ada yang NIK-nya tidak valid, sehingga tidak bisa kami lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain atau sudah memiliki gaji di atas Rp5 juta,” terang Zain.

Dijelaskannya, besaran BSU yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler