jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer dan tenaga kependidikan di Provinsi Bengkulu dan Jawa Timur, mulai mengikuti proses pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) demi memenuhi ketentuan untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), merasa proses pengurusan NUPTK ini dipermudah dibanding sebelumnya, setelah terbitkan aturan baru penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk menggaji guru honorer.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta Presiden Angkat Honorer Nonkategori jadi PNS
"Sekarang setelah ada aturan soal dana BOS itu, kan harus ada NUPTK. Sekarang dibuka kesempatan. Lagi berproses ini," kata Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu malam (7/3).
Menurut guru honorer di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini, selama ini NUPTK tidak dimiliki oleh semua guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honor. Terutama di sekolah negeri.
BACA JUGA: Semua Regulasi soal PPPK Sudah Ada, Tinggal Perpres Saja
"Khusus di Bengkulu, sekarang sudah ada kebijakan baru (pengurusan NUPTK) setelah kami audiensi dengan gubernur, wali kota dan beberapa bupati. Ada kebijakan baru bahwa NUPTK akan diproses," jelas guru mata pelajaran agama ini.
Yusak menyebutkan, dalam proses tersebut, tentu ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi oleh guru dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Tercengang Mendengar Ahok jadi Calon Kepala Ibu Kota Baru
Salah satunya harus ada Surat Keterangan (SK) dari kepala sekolah minimal 3 tahun terakhir. Kemudian ijasah SD hingga S1. Semua berkas itu kemudian diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.
"Nanti kepala dinas juga akan membuat SK, karena ada syarat bahwa NUPTK juga harus ada SK dari kepala dinas. Jadi artinya memang butuh proses," tambah Yusak.
Di Jawa Timur, khususnya Madura, kemudahan pengurus NUPTK juga diberlakukan oleh dinas pendidikan setempat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua GTKHNK35+ Pamekasan, Nor Ismi.
Guru di SDN Pangtonggal 1, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu bersyukur karena kegelisahan pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah itu untuk mendapatkan SK kepala Dinas Pendidikan, terjawab.
"Alhamdulillah ada solusi. Teman-teman yang mau punya NUPTK diminta menyetorkan SK pengangkatan dari kepala sekolah, SK pembagian tugas tiga tahun terakhir, dan harus sesuai data Dapodik," ucap Ismi, Minggu (8/3).
Dokumen itu kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat keterangan (SK) dari kepala dinas. Dengan begitu, pengusulan NUPTK bisa diproses.
"Ini bukan surat keputusan dinas, tapi surat keterangan, sebagai syarat pengusulan NUPTK," tambahnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam