Guru Honorer Minta Ridwan Kamil Bikin Surat Buat Jokowi

Kamis, 18 Maret 2021 – 08:49 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

Mereka meyakini presiden akan merespons jika Ridwan Kamil mendukung penerbitan Keppres PNS.

BACA JUGA: Mas Nadiem, Jangan Lupa Janji pada Guru Honorer, Katanya PPPK Bisa Diangkat jadi PNS

"Kami menunggu dukungan Gubernur Jabar," kata Ketua GTKHNK35 Jabar, Sigid Purwo Nugroho kepada JPNN.com, Kamis (18/3).

Dia menegaskan, GTKHNK35 lahir akibat tidak adanya peta jalan yang jelas dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA: Kata Ridwan Kamil soal Namanya Masuk Bursa Capres 2024

Indonesia sejak lama kekurangan guru dan tenaga kependidikan (tendik), tetapi sedikit sekali formasi CPNS yang disediakan.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan moratorium yang sangat merugikan guru dan tendik honorer.

BACA JUGA: Punya Serdik, Guru Honorer Lega Tinggal Dites 3 Saja

Aktivis dan pengamat pendidikan asal Kuningan, Jabar, ini menyentil rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Februari 2019.

Rekrutmen tersebut dinilai diskriminatif karena dikhususkan bagi honorer K2.

Sementara ada banyak honorer nonkategori yang punya hak sama.

"Baru tahun ini kami diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK. Itu pun masih dipersulit," ucapnya.

Dia memaparkan, anggota GTKHNK35 rata-rata bekerja sejak Januari 2005.

Mereka hadir untuk mengisi kekosongan guru dan tendik dengan beban kerja setara PNS. 

Namun, digaji Rp 400 ribu setiap bulan. Bahkan ada yang hanya dibayar Rp 150 ribu.

Itu pun setelah dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair.

"Indonesia sudah darurat guru. PPPK bukan solusi terbaik," katanya.

Sigid mengungkapkan, banyak daerah khawatir dengan pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK. Walaupun diklaim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditanggung pusat, faktanya daerah tetap ikut menanggung di APBD.

"Keppres PNS yang diusulkan GTKHNK 35 tetap menjadi solusi terbaik," pungkas Sigid. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler