jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun kukuh minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat, bukan lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com, Minggu (1/3).
BACA JUGA: Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres
Nah, berapa sih jumlahnya secara nasional? Soal jumlah, Nasrullah menyodorkan data statistik Kemendikbud tahun 2018. Di mana jumlah guru non-PNS di sekolah negeri 735.835 orang, di sekolah swasta 798.208 orang. Totalnya 1.534.031 orang.
Angka itu menurutnya lebih besar dibanding guru PNS di sekolah negeri dan swasta, yakni 1.378.940 orang. "Itu jumlah semuanya. Namun, untuk guru nonkategori umur 35 ke atas, itu lebih kurang 254 ribu," ucap Nasrullah.
BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori Yakin Revisi UU ASN Akan Mentok Lagi
Para guru nonkategori usia 35+ ini menurut Nasrullah, dahulunya terkena imbas moratorium penerimaan CPNS, sehingga umur mereka lewat 35 tahun sebagaimana batasan usia mnimal CPNS.
"Kalau pemerintah mau mengakomodir, minimal harus Keppres atau ubah PP. Kami mengonsep (diangkat jadi PNS pakai) Keppres supaya dunia pendidikan tidak jadi korban hanya gara-gara revisi UU ASN," jelas Nasrullah.
BACA JUGA: Polri Berduka, Doni Priyanto Meninggal Setelah Ditembak Joni Botak Cs
Dia juga memberikan gambaran dengan perbandingan jumlah guru non-PNS dan PNS di sekolah negeri dan swasta, bisa dibayangkan betapa besarnya peranan guru honorer dalam mencerdaskan bangsa.
"Namun, mirisnya tidak ada satu pun lembaga yang mendukung atau menjamin honorer menjadi PNS. Pemerintah seakan tutup mata terhadap honorer. Pemerintah lebih suka mengangkat guru PNS dari lulusan sekolah tinggi keguruan yang masih baru tanpa pengalaman," tuturnya.
Padahal, tambah Nasrullah, pengalaman honorer dalam mengajar tidak diragukan lagi. "Ini fakta. Dari tangan-tangan honorerlah terlahir sumber daya manusia yang mumpuni," tuturnya.
Oleh karena itu mereka berharap kepada pejabat pembuat kebijakan, agar tujuan pemerintah mengembangkan sektor SDM yang lebih baik dan inovatof dapat tercapai, maka saatnya sekarang untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa syarat. (fat/jpnn)
DPR Hutang Rp 1,8 Miliar Ke Adian Napitupulu?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam