jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Radiyta Harya Yuangga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera mengangkat 1.178 guru honorer di daerah tersebut menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Raditya mengatakan, ribuan guru honorer di Nganjuk sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PNS.
BACA JUGA: Guru Honorer Dapat Penempatan PPPK 2022, Tak Semuanya Bisa Kantongi NIP, Siapkan Mental!
Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait pengangkatan status menjadi PNS terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini.
“Kami yang di Nganjuk menunggu keputusan dari Men PAN RB terkait dengan eksekusi gugatan yang dilakukan oleh teman-teman guru honorer,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).
BACA JUGA: Feni 17 Tahun jadi Guru Honorer, Batal Berstatus ASN PPPK, Tak Tahu Penyebabnya, Pilu
Radiyta yang mendampingi langsung para guru honorer dalam rapat bersama KemenPAN RB di kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (3/4) menjelaskan pihaknya telah menyusun anggaran gaji PNS dalam APBD Kabupaten Nganjuk.
Namun, katanya, yang punya kewenangan mengangkat guru honorer menjadi PNS ialah KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Harus Ada Jaminan Untuk Guru Honorer P1, P2, dan P3 Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes
Dia memastikan bahwa DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mendukung dan mengawal para guru honorer sampai mereka diangkat sebagai PNS agar dapat memiliki kehidupan yang layak.
"Kita selalu support, apa pun ya yang diputuskan oleh pemerintah daerah kami selalu support termasuk dengan penganggaran terkait gaji yang akan diangkat ini," tegasnya.
Anas Minta Putusan MA Dieksekusi
Perwakilan Guru Honorer asal Nganjuk Anas Sidiq juga mendesak KemenPAN-RB segera mengangkat status 1.178 guru honorer menjadi PNS.
Alasannya, mereka sudah mengabdikan diri cukup lama. Namun, belum memiliki kehidupan yang layak.
Anas sendiri mengaku bahwa dirinya sudah 21 tahun menjadi guru honorer.
Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan MenPAN-RB secepatnya memproses tenaga honorer di Nganjuk.
"Harapan kami sebagai tenaga honorer Kabupaten Nganjuk, MenPAN-RB segera melaksanakan putusan MA karena di 2013 itu kita (ribuan honorer di Nganjuk) sudah dinyatakan memenuhi kriteria oleh BKN pada 9 Oktober 2013," ujar Anas. (sam/antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu