jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pantas disambut gembira.
Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer K2 yang lolos seleksi PPPK tahun 2019.
BACA JUGA: Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah
Dari jumlah tersebut, 34.959 merupkan guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," kata Ali Zamroni kepada jpnn.com, Kamis (1/10).
BACA JUGA: Pak Bima yang Baik Hati Pasti Tahu PPPK Sudah Lama Menanti
Dengan terbitnya Perpres 98/2020 itu, kata legislator Partai Gerindra ini, maka puluhan ribu PPPK perdana ini akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), termasuk hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PNS.
Ali menjelaskan bahwa PPPK merupakan skema terbaik saat masih begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
BACA JUGA: Kapan NIP PPPK Terbit? Simak Jawaban Kepala BKN
Dengan skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS, seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR.
Perbedaannya, kata legislator asal Dapil Banten 1 ini, hanya pada hak pensiun saja.
Di mana PPPK tidak akan menerima uang pensiun seperti para PNS.
Ali juga mengatakan bahwa saat ini skema PPPK merupakan jalan terbaik untuk para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasibnya yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Ini kado untuk para guru honorer di Tanah Air," sambung Bang Ali.
Dia lantas menyodorkan data bahwa saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.
Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer.
Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” jelas Ali.
Karena itu pihaknya berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka bertugas.
Lebih jauh, Ali mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.
Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru.
Untuk memenuhi kekurangan itu. pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” tambahnya.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam