Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir

Sabtu, 22 Februari 2020 – 19:20 WIB
Hanya guru honorer punya NUPTK yang boleh digaji dari dana BOS nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalbar, mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sebagian dari BOS nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.

BACA JUGA: Honorer K2 Saja Belum Selesai, Masa Mau Masuk Nonkategori yang Jutaan

"Sebanyak 1.200 guru honorer tersebut terdiri atas 800 guru honorer SD dan 400 guru honorer SMP," kata Syahdan.

Dia menjelaskan, bagi guru honorer yang anggaran gajinya tidak boleh berasal dari BOS nasional, maka diambilkan dari Bosda.

BACA JUGA: Di Depan Wapres, Ketum PB PGRI Soroti soal NUPTK, PPPK, Revisi UU ASN

"Tetapi guru honorer yang mendapat tunjangan (gaji, red) dari Bosnas harus yang sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sementara yang belum maka diberikan tunjangan dari Bosda," ungkapnya.

Dikatakan, guru honorer yang telah mendapat anggaran Bosnas maka tidak lagi mendapat Bosda.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Massa Aksi 212 Kecewa, Kepala BKN Sedih, Honorer K2 Masih Menunggu

Namun jika belum mendapat Bosnas tersebut maka akan mendapat anggaran dari Bosda. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler