jpnn.com, GUNUNG MAS - Dedi Silli alias Borak, warga Rungan, Gunung Mas, Kalteng, tega mencabuli keponakan sendiri, sebut saja Bunga (12), hingga hamil tujuh bulan. Aksi bejat Borak terhadap korban dilakukan sejak Desember 2017.
Kejahatan pria berusia 38 tahun itu terbongkar akhir Agustus lalu, setelah guru di mana tempat korban menimba ilmu, mencurigai perubahan fisik korban yang perutnya terus membuncit.
BACA JUGA: Cabuli 8 Bocah, Pria Ini Terancam Dihukum Penjara 20 Tahun
“Lalu, guru melakukan tes kehamilan. Ya, hasilnya begitu (diketahui hamil, red),” kata Kapolsek Rungan Iptu Sugeng, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Barang bukti sudah dikantongi penyidik kepolisian. Meski tersangka berdalih apa yang sudah dilakukan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA: Awalnya Cuma Pegang Bocah, Ketua RT Akhirnya Minta Dilayani
Berdasar pengakuannya, baru dua kali melakukan tindakan tak senonoh itu kepada keponakannya. Sedangkan korban mengaku, sudah sering mendapat perlakuan seperti itu.
“Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana asusila ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dirayu Pacar saat Rumah Sepi, Siswi SMK Akhirnya Pasrah
Kondisi psikologi korban cukup terguncang. Ada pendampingan bagi korban, untuk memulihkan kembali kondisinya. Sedangkan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang akan dijerat kepada pelaku bisa saja bertambah, karena saat ini masih proses penyidikan dan pendalaman kasus. Saat ini, kondisi korban masih mengalami stres ringan atau trauma. Jadi, kita menunggu kondisi korban pulih,” pungkasnya. (okt/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayuan Pacar saat Rumah Sepi Luluhkan Siswi, Terjadi 3 Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo