jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus PG mendesak pemerintah untuk memprioritaskan mereka dalam seleksi PPPK 2023.
Wajar saja, sebab mereka merupakan prioritas satu (P1) sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
BACA JUGA: Bertemu Pejabat KemenPAN-RB & Kemendikbudristek, Guru Lulus PG Lega, Ada Sinyal Positif?
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih permohonan terkait persoalan jaminan formasi bagi guru P1.
"Kami sudah menyimak video Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memperingati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022 bahwa jika pemda pada Maret 2023 tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi formasi tersebut," tutur Heti kepada JPNN.com, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Bolak-balik Bertemu Pejabat, Guru Lulus PG PPPK Merasa Nasibnya Makin Tidak Jelas
Oleh karena itu para guru lulus PG yang tergabung dalam FGHNLPSI menyampaikan enam tuntutan kepada Panselnas terdiri dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut:
1. Memberikan kebijakan kembali untuk membuka e-formasi atau memperpanjang waktu usulan e-formasi untuk daerah yang masih ingin mengajukan kembali kuota formasi.
BACA JUGA: Sisa P1 Bakal Menggunakan Sistem Marketplace, Guru Lulus PG PPPK Makin Waswas
2. Tempatkan dan berikan SK PPPK kepada guru P1 yang masih tersisa sejumlah 65.860 tahun 2022 secara nasional baru dilanjutkan ke prioritas berikutnya sesuai yang diamanatkan PermenPAN-RB 20/2022.
3. e-Formasi (kuota) secara global yang diajukan pemerintah kabupaten/kota, diharapakan dapat disikapi pemerintah pusat agar dioptimalkan untuk formasi guru P1.
4. Memohon untuk P1 mapel gemuk (PKWU, bahasa Inggris, PAI) agar dapat dipetakan, dioptimalkan sesuai ijazah atau serdiknya dan dapat ditempatkan pada mapel PKK SMK tanpa harus turun prioritas atau tes lagi.
5. Mendorong Panselnas agar guru P1 dapat memberikan alternatif lintas jenjang penempatan, baik SD.maupun SMA/SMK
6. Jika ada peraturan menteri atau kebijakan di tahun 2023 ini, kami berharap agar tidak merugikan guru P1.
"Dari enam tuntutan kami baru poin satu yang dikabulkan. Kami beharap sebagian besar tuntunan tersebut bisa dipenuhi pemerintah demi penuntasan P1 yang tersisa," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad