Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 19:35 WIB
Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer wajib dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Masing-masing instansi diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.

Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Sisa Forrmasi PPPK 2021 Tanpa Pelamar untuk Umum, Bagaimana dengan Guru Lulus PG?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan nonguru.

"Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG)," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).

BACA JUGA: Data Pribadi 193 954 Guru Lulus PG Tersebar di Dunia Maya, Mengerikan Sekali

Data yang masuk lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.

Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.

BACA JUGA: Kebutuhan Guru ASN 2 Ribu, Lulus PG 797 Orang, Formasi PPPK Sedikit, Mengecewakan

Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.

"Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022," ucapnya.

Namun, tambah Deputi Suharmen, kapan eksekusinya menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini baru sebatas pendataan.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan guru merupakan posisi yang banyak diisi pegawai non-ASN.

Tahun ini, telah diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler