Guru Lulus PG PPPK Mendadak Batalkan Demo Pagi Ini, Ada Kabar Baik dari Pejabat Penting

Senin, 15 Mei 2023 – 09:03 WIB
Aksi demo yang dilakukan para guru lulus PG di Kabupaten Lamsel beberapa waktu lalu. Foto: Dok. GLPG PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus PG (passing grade) PPPK Lampung Selatan (Lamsel) mendadak membatalkan aksi demo pagi ini, Senin (15/5). Pembatalan tersebut setelah mereka mendapatkan kabar baik dari pejabat pemda.

"Demo di kantor DPRD dan kantor bupati hari ini kami batalkan. Pembatalan karena kami dikabarkan Pak Kadis bisa bertemu Pak Bupati," kata Koordinator wilayah Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Senin (15/5).

BACA JUGA: Salat Istigasah Mengawali Demo Guru Lulus PG PPPK, Semoga Terkabul

Dia menceritakan kronologi pembatalan aksi demo yang rencananya melibatkan 500 guru lulus PG daerah itu.

Awalnya GLPGPPPK meminta kepala Dinas Pendidikan memfasilitasi pertemuan guru honorer dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

BACA JUGA: Sisa Guru Lulus PG 727, Formasi PPPK 2023 Hanya 120, Besok Pemda Diserbu Honorer

Deadline yang diberikan pada Minggu (14/5). Jika sampai 14 Mei tidak ada kabar, maka 500 guru lulus PG PPPK 2021 akan mengepung kantor bupati dan DPRD Lamsel.

"Kami tunggu kemarin pagi belum ada tanda-tandanya, makanya kami putuskan berdemo. Tiba-tiba Minggu pukul 19.00 WIB dapat kabar baik dari Pak Kadis," terang Fulkan.

BACA JUGA: 3 Pejabat Ini Mundur dari PNS Demi Jadi Caleg, Satunya Ketua PGRI

Kabar baik itu, lanjutnya, Bupati Nanang mau menerima perwakilan GLPGPPPK yang diagendakan Senin (15/5) pagi. Fulkan pun langsung memerintahkan anggotanya untuk membatalkan aksi.

Demikian juga pemberitahuan pembatalan aksi kepada kepolisian. Walaupun belum tahu apa hasil pertemuan dengan bupati, tetapi Fulkan dan kawan-kawannya menyambut baik sikap pemda yang mau berdialog dengan sisa guru lulus PG.

"Alhamdulillah guru lulus PG di Lamsel kompak, makanya kami bisa diterima Pak Bupati," ucapnya.

Pada Minggu (14/5), Fulkan mengatakan massa aksi akan berdemo di kantor DPRD dan bupati. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.

Dia menegaskan tuntutan utama mereka adalah meminta Pemkab Lamsel untuk membuka formasi PPPK guru 2023 sebanyak 727 sesuai jumlah guru lulus PG yang belum terakomodasi saat seleksi 2021 dan 2022.

"Kami rasa permintaan ini tidak berlebihan, karena penyelesaian sisa guru lulus PG bukan hanya urusan pusat, tetapi pemda harus kooperatif juga," kata Fulkan kepada JPNN.com, Minggu (14/5).

Dia mengungkapkan aksi demo sudah beberapa kali dilakukan, tetapi pemda terus menyodorkan alasan anggaran.

Yang tidak bisa diterima honorer adalah formasi usulan pemda hanya 120 dari 727 sisa guru lulus PG. Jika pemda hanya mengusulkan kebutuhan formasi di angka 100, butuh 7 tahun untuk mengakomodasi seluruh guru lulus PG tanpa formasi.

"Itu terlalu lama dan mungkin banyak yang sudah keburu pensiun," cetusnya.

Fulkan menambahkan berbagai pernyataan pemda maupun pusat soal anggaran PPPK telah menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer. Bagaimana bisa antara pusat dan daerah tidak berkesesuaian informasinya. Siapa lagi yang bisa dipegang pernyataannya.

"Pusat bilang anggarannya sudah disiapkan. Pemda bilang enggak. Guru honorer diombang-ambingkan," cetusnya.

Dia pun heran mengapa sampai saat ini PPPK masih dalam tahap percobaan terus. Mengapa pemerintah pusat dan daerah tidak mencari solusi bersama agar tidak ada lagi honorer yang jadi korban perubahan kebijakan terus menerus.

Jika masalah anggaran gaji dan tunjangan PPPK terus-terusan tidak jelas sumbernya, maka akan berdampak fatal. Bisa jadi banyak PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya di tahap 5 tahun kedua.

"Kalau melihat kondisi sekarang itu bisa terjadi. Guru PPPK masa kerjanya hanya sampai 5 tahun, setelah itu tidak diperpanjang lagi. Jika ingin menjadi PPPK harus bersaing lagi dengan pelamar umum," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah akan menuntaskan rekrutmen PPPK guru dari honorer.

Setelah itu proses rekrutmen akan diberlakukan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Salah satu syaratnya kata Dirjen Nunuk adalah pelamar harus memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Lebih Besar dari Formasi, Demo PPPK Tak Terelakkan, Polisi-TNI Turun Tangan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler