jpnn.com, JAKARTA - Ratusan guru lulus passing grade (PG) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan demo besar-besaran pada Senin, 15 Mei.
Menurut Koordinator wilayah Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lamsel Fulkan Gaviri, massa aksi akan dipusatkan di kantor DPRD dan bupati. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bakal Serbu Pemda, PMK 212Â Jadi Pemicunya
Fulkan menegaskan tuntutan utama mereka adalah meminta Pemkab Lamsel membuka formasi PPPK guru 2023 sebanyak 727 sesuai jumlah guru lulus PG yang belum terakomodasi saat seleksi 2021 dan 2022.
"Kami rasa permintaan ini tidak berlebihan, karena penyelesaian sisa guru lulus PG bukan hanya urusan pusat, tetapi pemda harus kooperatif juga," kata Fulkan kepada JPNN.com, Minggu (14/5).
BACA JUGA: Honorer Teknis Sulit Jadi ASN, Ribuan Calon PPPK Guru 2022 & Nakes Malah Mundur, Miris!
Dia mengungkapkan aksi demo sudah beberapa kali dilakukan, tetapi pemda terus menyodorkan alasan anggaran, yang tidak bisa diterima honorer adalah formasi usulan pemda hanya 120 dari 727 sisa guru lulus PG.
Jika pemda hanya mengusulkan kebutuhan formasi di angka 100, butuh 7 tahun untuk mengakomodasi seluruh guru lulus PG tanpa formasi.
BACA JUGA: Kemampuan Berpikir Guru Jangan Pas-pasan, Tangkal Disinformasi di SekolahÂ
"Itu terlalu lama dan mungkin banyak yang sudah keburu pensiun," cetusnya.
Fulkan menambahkan berbagai pernyataan pemda maupun pusat soal anggaran PPPK telah menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.
Bagaimana bisa antara pusat dan daerah tidak berkesesuaian informasinya. Siapa lagi yang bisa dipegang pernyataannya, sambung Fulkan
"Pusat bilang anggarannya sudah disiapkan. Pemda bilang enggak. Guru honorer diombang-ambingkan," cetusnya.
Dia pun heran mengapa sampai saat ini PPPK masih dalam tahap percobaan terus. Mengapa pemerintah pusat dan daerah tidak mencari solusi bersama agar tidak ada lagi honorer yang jadi korban perubahan kebijakan terus menerus.
Jika masalah anggaran gaji dan tunjangan PPPK terus-terusan tidak jelas sumbernya, maka akan berdampak fatal. Bisa jadi banyak PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya di tahap 5 tahun kedua.
"Kalau melihat kondisi sekarang itu bisa terjadi. Guru PPPK masa kerjanya hanya sampai 5 tahun, setelah itu tidak diperpanjang lagi. Jika ingin menjadi PPPK harus bersaing lagi dengan pelamar umum," pungkasnya.
Sebelumya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah akan menuntaskan rekrutmen PPPK guru dari honorer. Setelah itu proses rekrutmen akan diberlakukan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Salah satu syaratnya kata Dirjen Nunuk adalah pelamar harus memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG). (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad