jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 risau dengan aturan linieritas ijazah 2022.
Pasalnya, ijazah para guru lulus PG ini tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar.
BACA JUGA: Ada Solusi Menarik, Semoga Guru Lulus PG di Mapel Ini Bisa Terakomodasi
"Jadi, cukup banyak guru lulus PG terkendala dengan aturan linieritas 2022 ini. Sebab, jabatan yang dilamar saat seleksi PPPK 2021 tidak sama dengan formasi jabatan PPPK 2022," kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (15/10).
Lantaran tidak ada jabatannya lagi, lanjut Hasna, otomatis guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) berubah menjadi tidak linier.
BACA JUGA: Pemda yang Siap Saja Buka Seleksi PPPK 2022, Jika Molor Terus Kasihan Guru Lulus PG
Beruntung setelah berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), hasilnya cukup melegakan para guru lulus PG.
Menurut Hasna, aturan linieritas ijazah tahun 2022 tidak diberlakukan bagi guru lulus PG yang tidak linier lagi.
Artinya, guru P1 tetap menggunakan linieritas ijazah tahun 2021.
Aturan linieritas ijazah 2022 diberlakukan untuk pelamar umum.
"Teman-teman guru enggak usah panik karena lulusan seleksi 2021 menggunakan linieritas 2021," ucapnya.
Agar guru tidak galau, Hasna menyarankan sering membuka website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Semua pertanyaan yang ada bisa terjawab dengan membuka website tersebut.
"Sebaiknya sering-sering memantau dua kanal resmi pemerintah, yaitu sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id," pungkas Hasna. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad