Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bakal Serbu Pemda, PMK 212 Jadi Pemicunya

Sabtu, 13 Mei 2023 – 20:35 WIB
Aksi demo yang dilakukan para guru lulus PG di Kabupaten Lamsel. Foto: Dok. GLPG PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 bakal menyerbu Pemda. Misi utamanya adalah mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, aksi demo dilakukan oleh sejumlah forum di berbagai daerah. Waktunya pun diagendakan pekan depan.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Optimistis PPPK 2023 Berpihak Kepada P1, Yakin Mas Nadiem Penuhi Janji 

"Sampai hari ini saya dapat informasi demonya di Provinsi Banten dan Kabupaten Lampung Selatan. Demonya dilakukan dua forum guru lulus PG yang berbeda," terang Heti kepada JPNN.com, Sabtu (13/5).

Walaupun berbeda forum, lanjutnya, visi misinya tetap sama, yaitu meminta pemda menjalankan amanah PMK 212. 

BACA JUGA: 522 Guru Lulus PG di Daerah Ini Prioritas Diangkat PPPK 2023, Alhamdulillah

Di dalam PMK 212, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan kuota PPPK guru 2022 maupun PPPK 2023.

Dia mencontohkan, Provinsi Banten mendapatkan jatah 5.344 untuk pengadaan PPPK guru 2023. 

Anehnya pemprov hanya mengusulkan kebutuhan formasi sebanyak 600. Jumlah tersebut sangat jomplang dengan sisa guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 sebanyak 1.600.

"Disiapkan kuota 600 saja masih tersisa 1.000 orang. Lantas sisa guru honorer lulus PG yang belum penempatan ini mau di kemanakan," ujarnya.

Dia menambahkan PMK 212 mengalokasikan 6.012 untuk PPPK guru dan nonguru di Banten. Bukan hanya Banten yang banyak, tetapi juga daerah-daerah lainnya.

Sayangnya kata Heti, PMK 212 itu tidak cukup ampuh membuat pemda mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin. 

"Yang diusulkan pemda rata-rata di bawah 50 persen, makanya KemenPAN-RB membuka fakta bahwa usulan formasi hanya 200 ribu kan. Tidak sebanding dengan kuota yang disiapkan Kemendikbudristek sekitar 600 ribu lebih," tuturnya 

Untuk mendesak pemda, lanjut Heti, guru lulus PG pun akan aksi turun ke jalan. Tuntutannya adalah pemda harus mengajukan usulan formasi sesuai jumlah guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan.

"Untuk demo di Banten jadwalnya 15 Mei. Begitu juga di Lampung Selatan," ujarnya.

Menurut Heti, tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk menolak mengajukan formasi. PMK 212 sudah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan melalui DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi.

Untuk formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR. Formasi PPPK 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler