Guru Madrasah Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Termasuk di Musala

Sabtu, 22 April 2017 – 10:32 WIB
Mst saat diinterogasi. Foto: radar pekalongan

jpnn.com, PEKALONGAN - Seorang guru madrasah berstatus PNS, Mst (46) harus berurusan dengan kepolisian di Pekalongan. Pak guru asal Kajen itu diduga mencabuli anak didik laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang kali termuask di musala.

Dari informasi yang dihimpun dari Radar Pekalongan, pencabulan terjadi sekira 12.15 wib, Kamis (20/4) bermula saat anak didiknya berinisial MA (14) yang tinggal di wilayah Bojong tidak masuk sekolah. Kemudian korban didatangi pelaku yang ternyata berada di Simbahnya di Desa Babalan Kidul, Bojong. Setelah bertemu kemudian korban diajak untuk ke rumahnya dan diminta menunjukkan di Desa Bojong Minggir, Bojong.

BACA JUGA: Oknum Guru Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul

Setelah sampai di rumahnya tepatnya di ruang tamu korban dicabuli. Namun apes saat perbuatan itu dilakukan dipergoki oleh warga. Kemudian warga sekitar berdatangan untuk mengetahui dan melihat pelaku dengan mengerumuni rumah korban.

Kemudian anggota Polsek Bojong yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi guna mengamankan korban untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

BACA JUGA: Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak

"Setelah mendapat laporan langsung amankan tersangka dari kemungkinan amukkan masa karena banyak warga yang terus berkumpul di rumah korban," terang Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi.

Pelaku selanjutnya diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Bojong, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

BACA JUGA: Usai Isap Ganja, Bu Guru Kesenian Ajak Siswa Bercinta

"Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali bahkan lebih dari dua kali di mana antara lain dilakukan di musala, rumah korban dan rumah pelaku sendiri," lanjutnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menambahkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang guru Madrasah berstatus PNS dengan barang bukti satu unit Spm honda supra X 125 Nopol G-3153-QR, satu potong kaos lengan pendek warna merah, sepotong celana panjang training warna hitam, dan sepotong celana dalam warna hijau.

"Modus tersangka adalah mendatangi rumah korban yang saat itu tidak masuk sekolah, kemudian pada saat itu di rumah kakeknya diajak pulang ke rumahnya dan dilakukan pencabulan. Dari pemeriksaan perbuatan terlapor sudah yang ketiga kalinya terhadap korban tempat kejadian, musala pondok, di rumah terlapor, dan di rumah korban.," terangnya.

Adapun tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang no 17 tahun 2006 Perlindungan anak, untuk ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Sementara tersangka Mst (46) mengaku perbuatanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Mst mengaku apes karena terpegok, karena anak didiknya itu tidak berangkat sekolah hingga akhirnya terpaksa ke rumahnya. "Perbuatan karena suka-sama suka, dan kebetulan dia tidak berangkat," ungkapnya. (yon/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Semakin Semangat Usai Sowan ke Habib Luthfi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler