jpnn.com, PONOROGO - Sungguh bejat ulah oknum guru AN. Pria 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.
Semua adalah siswinya di salah satu MTs di Ngrayun, Ponorogo.
BACA JUGA: Usai Isap Ganja, Bu Guru Kesenian Ajak Siswa Bercinta
Kini, predator anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.
Kasubbaghumas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto mengatakan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo telah menangkap AN yang merupakan warga Kecamatan Ngrayun Senin (27/3) sekitar pukul 17.00.
BACA JUGA: Ternyata...Kepala Panti Asuhan yang Cabul Itu Residivis
Sebelumnya, polisi memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.
Polisi pun berupaya menyelidiki tersangka. Namun, mungkin karena sudah tahu akan ditangkap, AN melarikan diri.
BACA JUGA: Kakek Bejat Cegat Murid SD Lalu Paksa Layani Nafsunya
Dia diduga kabur ke daerah Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi pun memburunya ke daerah itu.
''Saat mau ditangkap, dia sudah kabur. Lantas kami buru,'' kata Sudarmanto.
Di Jawa Barat itulah ternyata tempat tinggal asalnya berada.
Begitu ketemu, polisi langsung mengamankan dan menggelandangnya ke Ponorogo.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Aksi cabulnya itu dilakukan Agustus 2016 hingga Februari 2017.
''Perbuatannya itu dilakukan di sekolah,'' jelas Sudarmanto.
AN berstatus guru honorer di MTs itu. Dia juga menjadi pembina pramuka di madarasah tersebut.
Selama sekitar setengah tahun itu, korbannya sekitar 35 anak.
Modusnya, laki-laki yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak tersebut merayu para korban dengan pujian dan sanjungan.
Begitu korban terpesona dengan rayuan gombalnya, AN langsung melancarkan ulah bejatnya.
Tidak hanya mencium, dia juga menggerayangi bagian sensitif tubuh korban.
Perbuatan tersangka sebenarnya sudah diketahui warga. Bahkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
''Hingga tersangka diberhentikan dari sekolah dan tidak boleh tinggal di lingkungan setempat,'' tutur Sudarmanto.
Dalam aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak lapor polisi.
Namun, korban yang tidak terima tetap melaporkan kebejatan tersangka.
Korban baru melaporkan kasus itu 21 Maret lalu. Sebab, mereka takut dengan ancaman tersangka.
''Setelah tersangka sudah tidak ada, korban baru berani melapor,'' paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut.
''Kami segerakan penuntasan berkas penyidikannya,'' janjinya. (tif/sat/c19/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Keluar Daerah, Pimpinan Panti Cabuli 6 Anak Asuh
Redaktur & Reporter : Natalia