Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun

Kamis, 22 Juni 2017 – 14:57 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, KEDIRI - Seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara karena menyetubuhi murid sendiri.

Hukuman itu sudah sepantasnya diterima Agung Setyawan, 30, warga Dusun Sobo, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA: Gituin Siswi di Ruang Komputer, Guru Honorer Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Agung, Ra, 16, siswi asal Kecamatan Ngasem, harus kehilangan masa depan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi kemarin (21/6) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

BACA JUGA: Ya Ampun, Bu Pamela Ketahuan Minta Dipuaskan Murid Belia

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar Imam.

Agung terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Oknum Guru Bejat Gituin Belasan Muridnya di Kelas, Modusnya Itu Loh...

Tak hanya dihukum enam tahun penjara, Agung juga diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta.

Namun, jika tak bisa membayar, dia dikenai tambahan hukuman penjara tiga bulan.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarti.

Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara.

Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi.

Pihaknya menganggap persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

Maka, pihaknya mengajukan pembebasan hukuman terhadap terdakwa. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. (dea/c9/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat Banget! Guru SD Cabuli Lima Siswa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler