jpnn.com - SEKAYU – Guru mengaji berinisial M ini tak pantas ditiru. Berstatus sebagai ustaz, pria 47 tahun tersebut justru mencabuli santri perempuan yang menjadi anak asuhnya.
Peristiwa memalukan itu terjadi di musala dalam kompleks pabrik kelapa sawit, di Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Juni 2015 lalu. M pun akhirnya diciduk polisi, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Istri Sakit, Gagahi Anak Angkat yang Diadopsi Sejak Bayi
Enam orang yang diduga dicabuli masih di bawah umur. Masing-masing berinisial IC, AZ, AD, DA, VL serta SV.
“Laporannya ke Polres Muba, 10 September lalu. Setelah ada cukup alat bukti, tersangka kami tangkap Selasa kemarin,” ujar Ipda Sunarto, Kanit PPA Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA: Kali Ini Ditangkap di Rumah Bini Mudanya
Kabarnya, keenam santri itu dicabuli secara terpisah. Ada yang dipeluk, dicium, dipegang kemaluannya, diraba pahanya, dan dipangku tersangka yang hanya mengenakan kain sarung.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76 E UU No.35/2015 tentang Perlindungan Anak. “Saya berani bersumpah pocong, tidak melakukan pencabulan kepada santri saya. Tidak mungkin itu,” ujar M. (yud)
BACA JUGA: Dor! Tepat di Betis... Nih Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain Lo! Buron 2 Tahun, Penjahat Sadis Itu Akhirnya Ditembak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi