PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduhIbu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku selama tiga tahun penjara
BACA JUGA: Cemburu, Pacar Dihajar Babak Belur
Warga yang menyaksikan sidang juga mencaci putusan hakim.“Usul Pak Hakim, saya tidak puas dengan hukuman tersebut,” teriak ibu korban yang menggunakan jilbab warna kuning, setelah hakim membacakan putusan, kemarin.
Pelaku yang dijatuhi vonis adalah SM (40), oknum guru ngaji, yang dianggap melarikan anak di bawah umur
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: 14 Penghipnotis Tiongkok Digulung Polisi
Sebelumnya, JPU menuntut pria asli Pemalang tersebut, 3,5 tahun penjara dipotong masa tahananBACA JUGA: Indomaret Bintaro Dirampok
SM sendiri langsung dibawa petugas Polisi dari Polres Purbalingga ke LP Purbalingga, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.Mendengar teriakan ibu korban, hakim meminta kepada petugas keamanan dari Polres Purbalingga, untuk mengeluarkan ibu korban dari ruang sidangNamun, ibu korban pencabulan tersebut menolak.
Ternyata, tak hanya ibu korban yang tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, yang terdiri dari Kun Maryoso SH, Y Erstanto SH dan Dian Anggraheni SH ituSejumlah warga yang datang ke sidang tersebut juga mencaci putusan hakimMereka melihat ada yang jangggal dari keputusan itu.
“Kami melihat sejak awal ada yang aneh dalam proses persidangan iniSudah jelas ada bukti tindak pencabulan, yakni visum dokter, pasal pencabulan tidak dimasukkanKami melihat ada permainanKami akan melaporkan hal ini, agar hakim dan jaksa yang menangani kasus ini diperiksa,” kata Kadus Simpangan Edi Pranoto kepada Radarmas (JPNN), mewakili keluarga korban sesuai sidang.
Dia menduga ada permainan, karena sebelumnya dalam acara gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH Januari lalu, atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaraTersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP ayat (1) huruf 1e KUHPOleh karena itu, dia melihat ada hal yang tidak beres sebelum masuk ke PN Purbalingga.
Tak hanya itu, tuntutan jaksa juga tidak mencakup tindakan tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korban Bunga“Kasus utamanya sebenarnya adalah kasus pencabulan,” jelasnya.
Penasehat hukum korban Djoko Susanto SH menambahkan, sejak awal tim pengacara sudah memprediksi hukuman yang diberikan oleh hakim bakal ringan“Ajak awal kami sudah mempridiksi hasilnya akan seperti iniMau bagaimana lagi ini sudah menjadi keputusan, mau tidak mau kami harus menerimanya, meski sebenarnya kami tidak puas dengan putusan yang ada,” jelasnya.
Tim pengacara akan mengambil langkah hukum lanjutan agar SM bisa dijerat dengan hukuman yang lebih beratMereka akan melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh SM ke Polres PemalangSebab, tindakan pencabulan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Pemalang(tya/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Digauli, Ayah Hamili Anak Kandung
Redaktur : Tim Redaksi