jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial SO, 40, yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
SO ditangkap pada Rabu (27/10) malam setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya
“Tersangka sudah ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (29/10).
Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sejak pertengahan 2020 hingga Agustus tahun 2021. Terduga pelaku ini adalah guru mengaji korban.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili
Setiap kali mau melakukan persetubuhan diduga pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban ke semua orang dan pihak sekolah.
Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena takut. Akhirnya pada Rabu (27/10/2021) korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu diancam melalui WA oleh pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sudah Punya 2 Istri, Putu Mengaku Tak Puas, Anak Tiri pun Digarap, Hamil Pula
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Anggota polisi pun membawa orang tua dan korban ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Mukomuko untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Air Dikit.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi