jpnn.com, INDRALAYA - Putu Pradnyana, 52, tersangka pemerkosaan terhadap anak tiri di Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel, telah ditangkap polisi.
Tersangka yang ditangkap sekitar dua pekan lalu ini, akhirnya dihadirkan dalam sesi jumpa pers, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya
Mandor di PTPN Cinta Manis itu mengaku melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kepada awak media, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu telah berlangsung selama dua tahun hingga anak tirinya itu hamil 7 bulan.
BACA JUGA: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
“Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menyetubuhi korban. Kira-kira ada 20 kali,” ujar tersangka.
Tersangka mengaku setiap kali akan melakukan perbuatannya, disertai dengan ancaman.
BACA JUGA: Bripka MN Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati
“Saya cuma bilang ke korban, kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus. Itu saja, cuma mengancam pakai mulut,” tuturnya.
Tersangka mengaku dia tega menggauli anak tirinya itu karena tidak mendapat kepuasan dari kedua istrinya.
Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.
Sedangkan istri kedua, dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.
“Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantap lagi,” ucap tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya, saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.
“Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah,” katanya.
Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu. Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.
“Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung tujuh bulan,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy.
Pada 17 Oktober lalu, rumah tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.
Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa. Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
“Tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau. Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak korban berusia 12 hingga 14 tahun,” ungkap Yusantiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orang tua, wali maupun kerabat terdekat,” tukasnya.(viv/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi