KAYUAGUNG - "Nduk maukah kamu saya setubuhi? Mudah-mudahan Allah meridhoi," begitu rayuan Hanafi (53), ketika pertama kali melancarkan aksinya untuk menyetubuhi keponokannya, AW (14) yang saat ini hamil 6 bulan.
Mantan guru ngaji itu mengatakan hal tersebut di Mapolres OKI, Sumsel, Rabu (26/2), saat ditanya bagaimana dia pertama kali dia menyetubuhi keponakannya pada bulan Agustus 2013.
BACA JUGA: Pembunuhan Febby, Polisi Rekonstruksi di Empat TKP
Diceritakan, saat itu korban sedang mengaji di rumahnya. Melihat kondisi celana korban yang tinggi di atas lutut, niat semula untuk mengajarkan ngaji, berubah haluan. Hal mesum merasuki pikiran pria yang sudah 30 tahun ditinggal sang istri itu.
"Saat itu saya yakinkan dia untuk saya ajak berhubungan badan. Dan dia tidak menolak karena saya membawah nama Allah. Begitu dia tidak menolak saya langsung ajak ke kamar dan di sanalah kami pertama kali berhubungan," kata Hanafi.
BACA JUGA: Enam Gadis Manado Selamat dari Jerat Germo
Selang dua hari dari kejadian, Hanafi pun dibuat penasaran untuk mencoba "membobol gawang" AW.
"Saat itu saya ke rumahnya dan berkata, kamu nanti ke rumah tapi gak usah pakai celana dalam" kata dia bercerita.
BACA JUGA: Oknum Brimob Tertangkap Karena Sabu-sabu
Begitu dia datang ke rumah, lanjutnya, persetubuhan keduanya terjadi lagi, namun lagi-lagi dia "gagal".
"Nah seterusnya kami terus melakukannya setidaknya sampai 9 kali, dan itu dia tidak merasa dipaksa karena dia hanya menurut saja," terangnya di hadapan penyidik.
Namun bak pepatah megatakan, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga. Hasil perbuatan sang paman yang tak terpuji ini, membuat keponakannya hamil 6 bulan.
Akibatnya, warga setempat yang diketuai Kepala Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, membawa Hanafi ke balai desa. Dia digiring ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya langsung dibawah ke balai desa, kemudian dijemput polisi, hingga saat ini ada di Polres" ujarnya sambil kesakitan lantaran alat vitalnya diberi balsem.
Hanafi mengaku menyesal telah tega menyetubuhi keponakannya. Dia pun meneteskan air matanya saat diamankan di Polres OKI." Aku menyesal pak," tandasnya.
Kasat Reskrim OKI, Sumsel, AKP H Surachman, didampingi Kanit PPA, Ipda Rohima, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, minimal hukuman 14 tahun penjara.(hak)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pacar ke Kamar Kos, Mahasiswi Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi