Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget

Kamis, 04 Mei 2023 – 17:00 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Forkompinda Kabupaten Batang menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, BATANG - Polisi membongkar kasus sodomi yang dilakukan seorang guru mengaji bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang, Jawa Tengah.

Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan korban sodomi belasan santri.

BACA JUGA: Ical Sodomi 10 Anak Lelaki di Inhu, Polisi Bertindak, Rasain

"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Saufi di Batang, Kamis.

Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar salat tahajud agar bisa khusyuk.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya.

Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk *nani.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa *ral dan bahkan disodomi," kata AKBP Saufi.

Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.

Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.

Dia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler