jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama tidak melarang guru nonmuslim mengajar di sekolah madrasah. Dengan catatan sang guru harus mengajarkan mata pelajaran (mapel) umum.
"Secara regulasi guru nonmuslim bisa mengajar di madrasah khusus mapel umum," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menanggapi viral CPNS guru mapel Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah nonmuslim.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mas AHY Bikin Ribut, Banyak yang Panas, Moeldoko Murka, Kapolri Turun Tangan
Zain menjelaskan, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mapel agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mapel agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
"Namun, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim. Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," tuturnya.
BACA JUGA: Soal Siswi Nonmuslim Disuruh Berjilbab, Romo Benny: Jangan Dipolitisasi, tetapi...
Menurut dia, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.
Hal ini diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.
BACA JUGA: Sekolah Paksa Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Kepsek Bilang Begini
Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tetapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.
Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang nonmuslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan.
"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad