Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu

Senin, 30 Oktober 2023 – 18:14 WIB
Tersangka Doni beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (30/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu dari dua tiga pelaku penipuan online dengan modus undangan file APK.

Pelaku ialah Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA: Aksi Penipuan Menyasar Pelamar CPNS 2023 & PPPK Memang Nyata, Tarif Sebegini

Doni ditangkap di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sedangkan korban penipuan ialah Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kegagalan Seleksi PPPK 2023, Ternyata Ada Penipuan, Alamak!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka Bayu dan Matias yakni mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban.

"Saat korban mengklik chatingan dari pelaku yang ada tulisan APK nya, maka para tersangka ini dapat menguasai device milik korban, termasuk aplikasi Mobile Banking Brimo di handphone korban," ungkap Anwar, saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (30/10).

BACA JUGA: Cegah Penipuan Iklan Melalui Kecerdasan Buatan, MGID Gandeng Pixalate

Setelah menguasai mobile banking korban, para tersangka kemudian menguras uang korban hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

"Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan para pelaku," ujar Anwar.

Adapun peran tersangka Doni yakni sebagai pengelola uang yang sudah ditransfer oleh tersangka Bayu dan Matias (DPO).

"Jadi Doni inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital untuk menampung uang hasil kejahatan kedua tersangka," kata Anwar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.

Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.

Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363 KUHP jo Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler