jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung, mengimbau untuk tidak reaktif dan emosional dalam menanggapi hebohnya soal UAS Pendidikan Agama Islam yang memuat soal khilafah.
Konten Khilafah dan Jihad Masuk Soal Ujian, UAS Dibatalkan
BACA JUGA: Konten Khilafah dan Jihad Masuk Soal Ujian, UAS Dibatalkan
FSGI pun menyambut positif pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI terhadap sembilan guru yang tergabung dalam MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) Mata Pelajaran Fiqh di Kalimantan Selatan.
"Kami meminta agar pihak-pihak terkait memerhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku secara komprehensif," ujar Fahriza dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Kelas Penuh Lumpur, Ujian Sekolah Terhambat
Menurut Fahriza, dugaan pelanggaran pembuatan soal yang dilakukan MGMP Mata Pelajaran Fiqh Kalsel seharusnya berada dalam ranah keprofesian.
Konsekuensinya dilakukan pemeriksaaan dan penindakannya berdasarkan kode etik guru.
BACA JUGA: Jadi Viral di Medsos, Nur Abadiah Tak Perlu Bayar Uang Sekolah
Di mana pemeriksaan dan penindakan dilakukan organisasi guru dan dewan kehormatan, serta guru menjadi anggotanya
"Pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait, terkesan reaktif dan terburu-buru. Ada kesan bahwa pemerintah paranoid terhadap isu khilafah. Padahal khilafah dalam konteks pembuatan soal ini sudah berdasarkan materi di kurikulum pada Madrasah Aliyah," terangnya.
Dia menjelaskan, dalam konteks keilmuan materi khilafah sejajar dengan materi tentang bentuk-bentuk pemerintahan lainnya yang layak untuk dipelajari dan diketahui.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah malah mengotori dunia pendidikan.
Dunia pendidikan harus bebas dari kepentingan sepihak dan kepentingan politik sesaat atas nama kekuasaan.
Pemeriksaan dan tindakan yang diberikan terhadap guru, menurut Fahriza, seharusnya tidak serta merta dilakukan mengingat dalam sebuah pelaksanaan ujian termasuk pengadaan soal banyak pihak yang terlibat.
Mulai dari pembuat soal, pengumpul soal, penyunting naskah soal, penggandaan soal dan pendistribusian soal termasuk panitia pelaksana ujian lainnya.
Kalaupun kemudian ternyata ditemukan adanya kesalahan maka tidak sepatutnya bahwa kesalahan tersebut ditimpakan kepada guru semata.
Patut juga diperhatikan bahwa ada pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing.
"Patut dicatat persoalan kesejahteraan guru bukan hanya terkait dengan penghasilan guru, tetapi juga keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dengan perlindungan yang maksimal merupakan bentuk kesejahteraan lainnya. Kesejahteraan guru yang meningkat akan meningkatkan juga kualitas gurunya yang pada akhirnya akan meningkatkan kuallitas pendidikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Soal UNBK Salah Unggah, Siswa Gagal Ujian
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad