jpnn.com, BUTON - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Buton berinisial MW diberi sanksi atas tindakannya yang menghukum siswa memakan sampah.
Sanski diberikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton berupa penonaktifan sementara MW.
BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya
Hal itu dikatakan langsung oleh Kadis Dikmudora Harmin kepada JPNN.com.
Harmin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dewan guru dan Kepala SDN 50 Buton untuk menindaklanjuti berita yang telah viral di Media Sosial (Medsos).
BACA JUGA: Wanita Ini Terjatuh Ditendang Penjambret, Kepala Menghantam Trotoar, Innalillahi
Hasil kesepakatan bersama memutuskan untuk menonaktifkan sementara MW.
"Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MW, sehingga kami menonaktifkan dahulu untuk sementara waktu," ucap Harmin, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Kronologi 16 Murid SD Disuruh Makan Sampah Oleh Guru, Enggak Tega Membacanya
Kadis Dikmudora itu juga meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa bersangkutan.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SD di Buton menghukum muridnya memakan sampah. Total, ada 16 murid yang masih duduk di bangku kelas tiga yang dihukum karena ribut saat jam pelajaran sekolah pada Jumat (21/1).(mcr6/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra